FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO

  • Indah Listyorini Universitas Nadlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
  • Hamdan Arief Hanif Universitas Darunnajah
Keywords: faktor, dispensasi nikah, kalitidu

Abstract

Abstrak

Batas usia minimum perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang batas minimum usia perkawinan. Awalnya laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun bagi yang belum cukup umur dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah yang merupakan bentuk pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Faktanya, di KUA Kecamatan Kalitidu setiap tahunnya memiliki jumlah dispensasi nikah yang cukup banyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Tercatat pada tahun 2018 hingga tahun 2021 dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu mencapai 149 kasus. Hasil dari penelitian yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah di KUA Kecamatan Kalitidu tahun 2021 adalah karena faktor budaya atau adat istiadat, faktor media sosial, faktor rendahnya pendidikan dan banyaknya perempuan yang hamil diluar nikah. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa tingginya perkara pengajuan dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro adalah disebabkan oleh beberapa faktor tersebut di atas.

Published
2023-05-29
How to Cite
Indah Listyorini, & Arief Hanif, H. (2023). FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO. Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 2(1), 170-176. https://doi.org/10.61159/sahaja.v2i1.90